,
menampilkan: hasil
Kualitas Udara Berbahaya, Edi Imbau Warga Kurangi Aktivitas Diluar Rumah
PONTIANAK - Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono mengimbau masyarakat untuk tetap mengenakan masker serta mengurangi aktivitas di luar rumah. Hal ini menyikapi kondisi terkini kualitas udara di Kota Pontianak yang memburuk dan membahayakan bagi kesehatan akibat asap dari kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Sebagaimana diketahui, kebakaran lahan terjadi di sejumlah lokasi yang ada di Kecamatan Pontianak Tenggara dan Selatan. "Melihat kondisi udara demikian, kita minta masyarakat tetap menggunakan masker apabila keluar rumah dan mengurangi aktivitas di luar rumah," ujarnya, Senin (1/3/2021).
Sebagaimana diketahui, berdasarkan Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) di Kota Pontianak per 1 Maret 2021 pukul 13.00 WIB, terpantau kualitas udara Particulate Matter (PM)2,5 dengan angka 411 atau masuk kategori berbahaya. Sedangkan berdasarkan PM10 mencapai angka 261 atau sangat tidak sehat. Saat ini pihaknya bersama TNI/Polri beserta petugas pemadam kebakaran swasta berupaya memadamkan api pada titik-titik wilayah yang terjadi kebakaran lahan. Hal ini bertujuan untuk mengurangi asap yang kian tebal dan mempengaruhi kualitas udara. Apalagi kondisi yang ada diperparah dengan asap yang berasal dari kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di kabupaten sekitar seperti Kubu Raya dan lainnya. "Pemadaman kita lakukan secara sporadis supaya tidak ada lagi titik api karena lahan gambut ini rawan api bisa menyala kembali," sebutnya.
Dikatakannya, status Kota Pontianak saat ini sudah masuk darurat asap sehingga perlu melakukan penanganan darurat terhadap kebakaran lahan. Penanganan kebakaran lahan sebagian sudah diatasi namun hal ini tidak bisa hanya sesaat tetapi harus secara sporadis. "Hanya hujan yang bisa efektif memadamkan api secara total. Tetapi hujannya harus deras, kalau hujannya tidak deras, tidak terlalu signifikan," ungkap Edi.
Dengan ditetapkannya status Pontianak darurat asap, dirinya meminta seluruh pihak bersinergi dalam menanggulangi kebakaran lahan yang terjadi. Pihaknya juga mengalokasikan anggaran untuk menangani kebakaran lahan melalui dana yang tersedia di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Pontianak. "Selain itu pula kita ada dana tidak terduga untuk penanganan kebakaran lahan ini," ucapnya.
Edi menambahkan, luas areal lahan yang terbakar hampir mencapai 40 hektar. Sebagian lahan yang terbakar, ada yang sudah dikantongi nama pemiliknya. Pemilik lahan ada yang memang berdomisili di Pontianak, ada juga yang di luar Pontianak sehingga tidak tahu kalau lahannya terbakar. Pihaknya melakukan penyegelan terhadap sejumlah lokasi lahan yang terbakar. "Harus ada tindakan hukum terhadap mereka supaya ada efek jera tidak membakar lahan dan tidak lalai," jelasnya. (prokopim)
11 PPPK Terima SK, Wali Kota : Guru Sangat Dibutuhkan
PONTIANAK - Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menyerahkan secara simbolis Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kepada 11 orang. Tenaga PPPK ini merupakan perekrutan dari tenaga-tenaga honorer yang ada di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) maupun sekolah-sekolah, khususnya tenaga guru. "SDM terutama guru, memang sangat dibutuhkan. Apalagi setiap tahunnya jumlah guru yang pensiun kian bertambah," ujarnya usai penyerahan SK di Ruang Rapat Wali Kota, Senin (1/3/2021).
Ditambahkannya, PPPK merupakan kebijakan baru yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat. Perekrutan PPPK sudah mulai diterapkan secara bertahap di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak. Pihaknya juga telah mengusulkan ke pemerintah pusat untuk penerimaan PPPK. "Hak dan kewajiban PPPK layaknya ASN, hanya yang membedakannya PPPK tidak memperoleh hak pensiun," ungkapnya.
Edi berharap dengan perekrutan PPPK ini bisa membantu seoptimal mungkin sesuai dengan pengalaman yang sudah dilalui mereka sebagai tenaga honorer guru sehingga tidak begitu kesulitan menyesuaikan diri. "Pelajari aturan-aturan kepegawaian supaya memahami hak dan kewajiban selaku PPPK," pesan dia.
Menurutnya, kondisi di Pemkot Pontianak memang saat ini sangat membutuhkan SDM, baik itu ASN maupun tenaga kontrak, terutama tenaga guru. Sebab, setiap tahun jumlah ASN guru yang memasuki masa pensiun terus bertambah. Sementara perekrutan tenaga guru sangat terbatas karena daerah tergantung kepada keputusan pemerintah pusat dalam setiap penerimaan pegawai. "Apalagi dengan adanya moratorium sehingga ada keterbatasan dalam memenuhi kebutuhan pegawai," imbuhnya.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pontianak, Yuni Rosdiah menerangkan, para tenaga PPPK yang menerima SK ini sebelumnya sudah terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. "Mereka ini sebelumnya tenaga honorer yang kita usulkan menjadi PPPK," ungkapnya.
Untuk tahap awal, 11 orang PPPK terdiri dari 10 orang formasi guru dan satu di Dinas Pangan Pertanian dan Perikanan Kota Pontianak. Lama masa kontrak adalah lima tahun. Sedangkan pembiayaan gaji berasal dari kementerian. Sementara tunjangan tambahan bersumber dari anggaran pemerintah daerah. "Artinya mereka ASN dari pemerintah pusat," terangnya.
Untuk rekrutmen ASN baru memang hanya difokuskan bagi formasi guru. Saat ini jumlah tenaga honorer di lingkungan Pemkot Pontianak tercatat sekitar 1.000 lebih. "Mudah-mudahan mereka bisa diakomodir, tergantung formasi dari pemerintah pusat karena yang menentukan pemerintah pusat, bukan pemerintah daerah," pungkasnya.
Sebagaimana diketahui PPPK diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan. Berdasarkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, pegawai PPPK juga termasuk ASN non-PNS. Besaran gaji dan tunjangan PPPK diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020. Besarannya didasarkan golongan dan masa kerja golongan. (prokopim)
Pemkot Pontianak Segel Lahan yang Terbakar
Pemilik Lahan Terancam Sanksi Pidana dan Ganti Rugi Seluruh Biaya Pemadaman
PONTIANAK - Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak menyegel lima lokasi lahan yang terbakar. Bentangan spanduk yang bertuliskan 'Lokasi Ini Dalam Pengawasan' terpasang di depan lahan yang terbakar berdasarkan Peraturan Wali Kota nomor 55 tahun 2018. Dalam perwa tersebut, disebutkan, lahan yang terbakar dalam arti tidak disengaja, tidak boleh ada aktivitas pemanfaatan di lahan tersebut selama tiga tahun. Sedangkan lahan yang sengaja dibakar, selain tidak diperkenankan memanfaatkan lahan, juga tidak diberikan perizinan dalam bentuk apapun selama lima tahun sejak awal terjadi kebakaran.
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menerangkan, pihaknya akan menindak tegas terhadap pemilik lahan maupun pembakar lahan yang mengakibatkan kerugian banyak pihak. Oleh sebab itu, pihaknya menyegel lahan yang terbakar tersebar di Kecamatan Pontianak Tenggara dan Selatan. Sementara ada lima lokasi yang disegel. Pihaknya bekerjasama dengan Kantor Pertanahan Kota Pontianak untuk menelusuri status kepemilikan lahan-lahan yang terbakar. Bahkan, dari beberapa lokasi lahan yang terbakar, ada yang dipersiapkan untuk dibangun perumahan. "Dilihat dari lokasi yang disegel, jelas akan dibangun perumahan, harus ada tindakan hukum supaya memberikan efek jera tidak membakar lahan dan tidak lalai," tegasnya saat menyegel lahan yang terbakar di Jalan Perdana Pontianak Tenggara, Sabtu (27/2/2021).
Saat ini, lanjut Edi, sudah ada dua orang yang diamankan oleh pihak Polresta Pontianak Kota sepanjang terjadinya kebakaran lahan di Pontianak. Dua orang itu adalah pemilik lahan dan warga yang membakar lahan. Pihaknya tengah melakukan penelusuran terhadap lahan-lahan yang terbakar. "Yang pasti tanah-tanah yang sudah dipetakan oleh BPN akan dibekukan sementara hingga kurun waktu tiga sampai lima tahun sesuai Perwa nomor 55 tahun 2018," katanya.
Ia menambahkan, tidak menutup kemungkinan jumlah orang yang diamankan terkait kebakaran lahan bisa bertambah. Dirinya memperkirakan luas lahan yang terbakar mencapai sekitar 40 hektar. Oleh karena Pontianak sudah masuk darurat asap, ia berharap semua pihak saling bersinergi. Pemkot Pontianak dalam hal ini juga dibantu TNI/Polri serta pemadam kebakaran swasta dalam menangani kebakaran lahan yang terjadi. " Lahan gambut yang terbakar ini kan merembet, sehingga kita terus mengisolir titik-titik kebakaran agar tidak meluas," tutur Edi.
Menurutnya, kualitas udara yang kian menurun akibat dari asap kebakaran lahan, harus segera ditangani dengan memadamkan api di titik-titik wilayah yang ada di Kota Pontianak. Hal ini untuk mengurangi tebalnya asap yang menyelimuti sebagian besar wilayah Kota Pontianak. Terlebih, asap yang ada tidak hanya berasal dari Kota Pontianak saja, namun juga asap dari kabupaten sekitar seperti Kabupaten Kubu Raya dan lainnya. "Langkah pertama, kita lakukan pemadaman secara sporadis supaya tidak ada lagi titik api. Kedua, bagi warga tetap menggunakan masker apabila keluar rumah dan mengurangi aktivitas di luar rumah," imbaunya.
Kapolresta Pontianak Kota Kombes Pol Leo Joko Triwibowo menyatakan, hingga saat ini sudah ada dua orang yang dijadikan tersangka, yakni satu pemilik dan satu lagi pekerja yang disuruh untuk membakar. Pihaknya akan mendalami perkembangan apabila ada saksi dan bukti lainnya, tidak menutup kemungkinan akan bertambah lagi jumlah tersangka yang membakar lahan. "Terhadap dua tersangka hingga kini sudah masuk dalam proses tahap penyidikan," sebutnya.
Ia mengatakan, pihaknya akan melakukan penyelidikan terhadap lahan-lahan yang terbakar disertai dengan dua alat bukti dan saksi serta bukti-bukti lainnya. Kendala yang kerap dihadapi, para pembakar lahan ini melakukannya secara sembunyi-sembunyi. "Kami akan upayakan mendapatkan bukti-bukti tersebut," katanya.
Selain pembekuan lahan, para pemilik dan pembakar lahan terancam sanksi sebagaimana yang diatur dalam Perwa nomor 55 tahun 2018 tentang larangan pembakaran lahan. Pemilik lahan yang lahannya sengaja dibakar, wajib mengganti seluruh biaya pemadaman yang besarnya ditetapkan oleh instansi terkait. Kemudian setiap orang dan atau badan hukum yang melakukan pembakaran lahan dapat diberikan hukuman pidana sesuai dengan peraturan perundangan. (prokopim)
Imbau Warga Hemat Gunakan Air
Air Baku PDAM Mulai Terintrusi Air Laut
PONTIANAK - Kondisi air baku Perumda Tirta Khatulistiwa (PDAM) Kota Pontianak hingga kini masih belum menggunakan sumber air baku dari intake Penepat. Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono mengatakan memang kadar garam air Sungai Kapuas saat ini sudah mulai meningkat. Namun produksi dan distribusi air PDAM masih berjalan normal. "Saya mengimbau kepada warga untuk bisa menghemat penggunaan air bersih, selain itu tampung air tawar yang ada untuk cadangan," ujarnya, Kamis (25/2/2021).
Ia juga meminta PDAM secara rutin melakukan kontrol untuk memonitor kualitas air baku. Sebab menghadapi musim yang tidak menentu, dikuatirkan akan mempengaruhi kualitas air baku PDAM. "Saya minta PDAM terus memantau kualitas air baku secara rutin," ucapnya.
Direktur Utama Perumda Tirta Khatulistiwa, Ardiansyah menjelaskan, kadar klorida atau garam air baku saat ini masih bersifat fluktuatif. Sungai Kapuas sebagai air baku PDAM sudah mulai mengalami intrusi air laut. "Bahkan, pagi hingga siang hari kadar garam mengalami kenaikan terutama pada Instalasi Pengolahan Air (IPA) di Sungai Jawi Luar Gang Kayu Manis sudah mencapai 1000 ppm," ungkapnya.
Sedangkan pada IPA lainnya, lanjut Ardiansyah, masih di bawah ambang batas. IPA Imam Bonjol yakni sekitar 400 ppm dan IPA Selat Panjang sekitar 400 ppm, termasuk IPA Parit Mayor sekitar 300 ppm. Sebagai langkah untuk mengantisipasi jika intrusi air laut kian meningkat, pihaknya sudah mempersiapkan intake Penepat. Uji coba dua pompa juga telah dilakukan dengan kapasitas yang diperoleh sekitar 471 liter per detik. "Sementara total kapasitas produksi air PDAM dalam kondisi normal sekitar 2.058 liter per detik," jelasnya.
Selain itu, pihaknya juga telah menyelesaikan perbaikan kerusakan pada pipa Penepat. Sehingga dirinya memastikan intake Penepat siap difungsikan. "Untuk memenuhi kebutuhan air bersih walaupun sifatnya terbatas kami juga mempersiapkan dua reservoir yakni di Perum III dan Boster Wonosobo," terangnya. (prokopim)